PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada UMKM yang Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu)

Authors

  • Pasca Rizki Dwi Ananda Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Abstract

This study is conducted to determine the effect of socialization of taxation, tax rates, and an understanding of taxation upon tax compliance. This study is included in the class explanatory research. SMEs are registered as a taxpayer in the Tax Office Pratama Batu is the population of this study. Samples are 96 respondents with purposive sampling method. The respondents criteria are taxpayer as SMEs sector with a turnover of not more than Rp 4.8 billion, - in a tax year. The results showed socialization taxation have a significant influence on tax compliance by 0.252, the tax rate has a significant influence on tax compliance of 0.413, and an understanding of taxation has a significant influence on tax compliance by 0.217. The dominant variable in this study is the tax rate. Advice to the DGT as the government agency that manages taxation state in Indonesia, one of the regulators in particular tax rates, is expected to consider carefully the tax rates that will be given to taxpayers, among which to conduct a survey or research in advance to the state tax payer especially SMEs with pay attention to several factors that tax compliance is increased Keywords : Socialization of taxation, tax rates, understanding of taxation, tax compliance ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, tarif pajak, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian explanatory research. UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu adalah populasi dari penelitian ini. Sampel berjumlah 96 orang responden dengan metode pengambilan sampel secara purposive sampling, yaitu Wajib Pajak Sektor UMKM dengan omset tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak. Hasil penelitian menunjukkan sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,252, tarif pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,413, dan pemahaman perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,217. Variabel yang dominan dalam penelitian ini adalah tarif pajak. Saran kepada DJP sebagai Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia, salah satu pembuat peraturan khususnya tarif pajak, diharapkan mempertimbangkan secara matang penetapan tarif yang akan diberikan kepada Wajib Pajak, diantaranya yaitu dengan melakukan survey ataupun riset terlebih dahulu kepada kondisi Wajib Pajak khusunya UMKM dengan memperhatikan beberapa faktor sehingga kepatuhan Wajib Pajak menjadi meningkat.   Kata kunci : Sosialisasi perpajakan, tarif pajak, pemahaman perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak

Downloads

Published

2015-10-20

Issue

Section

Articles