ANALISIS PENERAPAN ELEKTRONIK NOMOR FAKTUR SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCEGAH PENERBITAN FAKTUR PAJAK FIKTIF (SUATU STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA)

Authors

  • Maulana Prahaji Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Abstract

This research aims to know implementation of electronic invoice number on Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga and obstacle-alternative ways to overcome the implementation of electronic invoice number in order to prevent the publication of fictive tax invoices. The results of the research have been conducted by researcher that found Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga were running well to implement this program, it was proved by the significant result in terms of preventing the publication of fictive tax invoices made by either publishers or the users of fictive tax invoices. Obstacles that arose from the implemention of this program were: Users’ were depended to the system and connection of internet, Taxpayers still had to come to the tax office, and the level of understanding and negligence of the taxpayers even though alternative ways to overcome the obstacles that arose from the implementation of this program were: improving the quality of information network. System accelerate the transition electronic invoice number to the electronic tax invoice, and kept account instillation as habits and a good transfer knowledge between employees. The research suggests that are to improve the system and human resource development must be carried out. Keywords: Tax Invoice Fictive, Electronic Invoice Number, Publisher Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penerapan elektronik nomor pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dan hambatan serta alternatif cara mengatasi hambatan penerapan elektronik nomor faktur dalam rangka mencegah penerbitan faktur pajak fiktif. Peneliti menemukan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga sudah menerapkan program ini dengan baik, hal ini terbukti melalui hasil yang signifikan dalam rangka mencegah peredaran faktur pajak fiktif baik dari sisi pengguna maupun penerbit faktur pajak fiktif. Hambatan yang muncul dalam menerapkan program ini diantaranya : ketergantungan sistem dan koneksi jaringan internet, Wajib Pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak, dan tingkat pemahaman serta kelalaian Wajib Pajak sedangkan alternatif cara untuk mengatasi hambatan yang muncul diantaranya : meningkatkan kualitas sistem informasi, percepatan masa transisi elektronik nomor faktur menuju elektronik faktur, dan menanamkan budaya mencatat serta proses pembelajaran yang baik antar pegawai. Peneliti memberi rekomendasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dalam hal perbaikan sistem dan peningkatan sumber daya manusia mutlak dilakukan. Kata Kunci: Faktur Pajak Fiktif, Elektronik Nomor Faktur, Penerbit

Published

2015-06-16

Issue

Section

Articles