ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN EARMARKING UNTUK PAJAK PENERANGAN JALAN (Studi Kasus pada PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

Authors

  • Choir Cahya Santya Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Abstract

Street Lighting Tax is one of the Bojonegoro’s regional tax. As we know that the mandate of Law No. 28 of 2009 about Regional Tax and Regional Retribution Article 56 Paragraph (3) explain that the proceeds of street lighting tax allocated for the provision of street lighting. A similar allocation concept has been adopted in Bojonegoro’s Regional Regulation No. 15 of 2010 about Regional Tax Article 40 and Bojonegoro’s Regent Regulation No 15 of 2012 about the basic provisions calculation of the street lighting tax Article 7 Paragraph (2). The research focused on the street lighting tax collection by PT PLN (Persero) Bojonegoro Area, street lighting tax revenues in district government of Bojonegoro until the implementation and obstacle of earmarking policy in Bojonegoro. The results of this research is the earmarking policy has not been implemented in Bojonegoro. Budget allocation for street lighting is not specific of the source and use of funds. The earmarking policy is not a well-known sound by PT PLN and SKPD’s Bojonegoro included in Dispenda and BPKKD. Beside that, there aren’t regulation yet about the earmarking policy’s implementation. Keywords: tax policy, earmarking, Street Lighting Tax ABSTRAK Pajak Penerangan Jalan adalah salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten Bojonegoro. Seperti yang kita ketahui berdasarkan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 56 ayat (3), menjelaskan bahwa sebagian penerimaan Pajak Penerangan Jalan dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Konsep pengalokasian tersebut telah diadopsi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 40 dan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 15 Tahun 2012 tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan pada Pasal 7 ayat (2). Fokus dalam penelitian ini  adalah pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT PLN (Persero) Area Bojonegoro, penerimaan Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, penerapan dan hambatan-hambatan penerapan kebijakan earmarking di Kabupaten Bojonegoro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan earmarking belum diterapkan di Kabupaten Bojonegoro. Alasannya, pengalokasian anggaran untuk penerangan jalan di Kabupaten Bojonegoro belum bersifat spesifik baik dari sumber dana maupun penggunaannya. Kebijakan earmarking belum diketahui dengan jelas oleh PT PLN maupun beberapa SKPD di Bojonegoro seperti pada Dispenda dan BPKKD. Di samping itu juga belum ada peraturan pelaksana tentang kebijakan earmarking di Kabupaten Bojonegoro. Kata kunci: kebijakan pajak, earmarking, Pajak Penerangan Jalan

Published

2015-05-19

Issue

Section

Articles